Jumat, 23 Mei 2008

Kekerasan Dalam Pacaran (KDP)

KEKERASAN DALAM PACARAN (KDP)



PACARAN


Pacaran mestinya menjadi proses pengenalan untuk melangkah ke tahap berikutnya, yaitu perkawinan. Namun, akibat perubahan zaman dan kebudayaan, kini pacaran tidak lagi menjadi proses mengenal pasangan lebih baik.


KEKERASAN DALAM PACARAN???


Ya! Kekerasan dalam pacaran memang ada. Namun, kebanyakan saat sedang jatuh cinta, kita menganggap bahwa pacar kita adalah segalanya dan membuat kita rela diperlakukan atau melakukan apapun demi si dia.


Apakah pacar anda cemburuan, selalu mendikte apa yang mesti dilakukan dan mengatur bagaimana seharusnya berpakaian, dengan siapa mesti berteman? Cemburu berlebihan, membentak, memaki, memukul, menampar, itu semua bukan bentuk rasa cinta, tetapi bentuk kekerasan.


Sadarkah anda bahwa dengan diperlakukan seperti itu anda sudah menjadi korban perilaku abusif dari pacar anda? Atau, kalau anda yang memperlakukan pacar demikian, sadarkah bahwa itu berarti andalah yang abusif?


Kadang-kadang kita tidak sadar telah berperilaku abusif terhadap pasangan kita. Atau sebaliknya, cinta membutakan mata kita sehingga tidak sadar bahwa kita telah diperlakukan semena-mena oleh sang pacar.


DEFINISI KDP


Apa sebenarnya kekerasan dalam pacaran itu? Kekerasan dalam pacaran (KDP) terjadi ketika seseorang yang sedang berpacaran merasa terpaksa menerima segala perilaku yang dilakukan pasangannya.


KDP merupakan salah satu bentuk dari kekerasan terhadap perempuan. Definisi kekerasan terhadap perempuan menurut Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan tahun 1994 pasal 1, adalah “ setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan atau dalam kehidupan pribadi “.


BENTUK- BENTUK KEKERASAN :

  1. Kekerasan fisik

Memukul, menendang, menjambak rambut, mendorong sekuat tenaga, menonjok, mencekik, membakar bagian tubuh (menyudut dengan rokok), pemaksaan hubungan seks, dengan sengaja mengajak seseorang ke tempat yang membahayakan keselamatan. Ini biasanya dilakukan karena anda tidak mau menuruti kemauannya atau anda dianggap telah melakukan kesalahan. Di Indonesia banyak kasus kekerasan dalam pacaran yang awalnya berupa penganiayaan fisik, kemudian berakhir tragis dengan pembunuhan.


  1. Kekerasan seksual

Berupa pemaksaan hubungan seksual, pelecehan seksual (rabaan, ciuman, sentuhan) tanpa persetujuan. Perbuatan tanpa persetujuan atau pemaksaan itu biasanya disertai ancaman akan ditinggalkan, akan menyengsarakan atau ancaman kekerasan fisik.


  1. Kekerasan emosional

Bentuk kekerasan ini biasanya jarang disadari, karena memang wujudnya tidak terlihat. Namun sebenarnya, kekerasan ini justru akan menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas, dan tidak nyaman. Bentuk kekerasan non fisik in berupa pemberian julukan yang mengandung olok-olok, membuat seseorang menjadi bahan tertawaan, mengancam, cemburu yang berlebihan, membatasi pasangannya untuk melakukan kegiatan yang disukai, pemerasan, mengisolasi, larangan berteman, caci maki, larangan bersolek, larangan bersikap ramah pada orang lain dan sebagainya.


  1. Kekerasan ekonomi

Ketika seseorang dimanipulasi secara ekonomi oleh pasangannya.



HUKUM


Apakah hukum di Indonesia sudah mengatur masalah kekerasan dalam pacaran ?


Di Negara kita, produk hukum yang mengatur tentang masalah tersebut dapat dilihat di Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) No. 23 tahun 2002 (apabila KDP terjadi pada anak) dan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang ada di dalamnya :

  • Pasal 81-82 UUPA , mengenai kekerasan dan ancaman persetubuhan pada anak

  • Pasal 351-385 KUHP, mengenai kekerasan/penganiayaan fisik

  • Pasal 289-296 KUHP, mengenai pencabulan dan atau pelecehan seksual

  • Pasal 285 KUHP, mengenai pemerkosaan ( termasuk di dalamnya kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan laki-laki di luar pernikahan dan tahu bahwa perempuan tersebut dapat dinikahinya).

  • Pasal 532-533 KUHP, mengenai kejahatan kesopanan

  • Pasal 286-288 KUHP, mengenai persetubuhan dengan anak di bawah umur.




PENELITIAN


Vita Midyarini, sarjana psikologi UII mengadakan riset tentang kekerasan dalam pacaran, dengan variabel bebas tipe cinta dan jenis kelamin.


Vita mengambil hipotesis hubungan KDP dengan enam tipe cinta manusia yang dikemukakan Lee. Yakni, eros (cinta romantic), mania (cinta memiliki), storge (cinta persahabatan), pragma (cinta pragmatic), agape (cinta altruistic), dan ludus (cinta main-main).


Subjek penelitiannya adalah 126 responden remaja yang berpacaran dan belum menikah. Usia responden 18-21 tahun. Responden adalah mahasiswa semester awal yang tersebar di enam universitas di Yogyakarta ( UII, UMY, UAJ, UST, UNPROK, UAD) dan sebagian kecil masih SMU.


HASIL :


  • Cukup mengejutkan, karena hampir semua responden pernah menjadi korban kekerasan. Di satu sisi, mereka juga menjadi pelaku kekerasan kepada pasangannya. Hasil riset tersebut juga mendapati, semua tipe cinta mempunyai potensi yang sama untuk terjadi KDP.

  • Hasil penelitian tersebut juga menunjukkan, tidak ada perbedaan kekerasan dalam pacaran pada remaja perempuan dan laki-laki. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki peran sama sebagai pelaku kekerasan. Hal tersebut tentu mematahkan anggapan sebagian besar masyarakat bahwa mayoritas pelaku kekerasan adalah laki-laki.



DATA


  • Berdasarkan data Rifka Annisa Women Crisis Center selama 2004, kekerasan dalam pacaran (KDP) menempati peringkat kedua terbanyak di bawah kasus kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) dengan 552 korban.


  • Catatan awal tahun 2004 yang dihimpun oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperlihatkan bahwa dari 5.934 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi pada tahun 2003, sebanyak 46% (2.703) adalah kasus kekerasan dalam keluarga. Dengan perincian, 2.025 kasus (75%) adalah Kekerasan Terhadap Istri (KTI), 389 kasus (14%) adalah Kekerasan Terhadap Anak Perempuan (KTAP), 266 kasus (10%) adalah Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), dan sisanya yaitu 23 kasus (1%) dengan bermacam kasus.


  • Data khusus kekerasan yang ditangani oleh Jaringan Relawan Independen (JaRI) periode April 2002-Juni 2007, yakni, dari 263 kasus kekerasan yang masuk ada 92% korban perempuan (sekitar 242 orang). Rincian kasusnya, terdapat 173 kasus kekerasan dalam rumah tanggga (KDRT) dan 34 kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP), termasuk di dalamnya KDP.


  • Jakarta – BKKBN online : hasil survei yang dilakukan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) : “ Jangan bugil di depan kamera (JBDK) “ belum lama ini menunjukkkan bahwa satu dari lima remaja putri di Jakarta mengalami kekerasan seksual (dating violence) selama masa pacaran. (Kamis, 10 April 2008).


Tidak ada komentar: